Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Lelaki yang Berbaur dengan Kaum Perempuan saat Berpuasa

Pertanyaan

Apa hukum puasa seorang mahasiswa di sebuah universitas yang mencampurkan antara para mahasiswa dan mahasiswinya, bahkan termasuk di dalam ruangan kelas? Apakah hal ini merusak puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Setiap lelaki muslim diwajibkan menjaga diri sebisa mungkin agar tidak berbaur dengan kaum perempuan, karena hal itu diperkirakan kuat akan mengakibatkan terjadinya kerusakan, bahkan sering kali benar-benar terjadi. Hal itu berbeda dari satu individu ke individu yang lain, antara satu tempat dengan tempat yang lain. Jika seseorang dihadapkan kepada kondisi itu tanpa ia sengaja dan inginkan maka ia harus bersabar menahan diri dari pandangan yang diharamkan dan perbincangan yang tidak dibutuhkan, karena hal itu lebih bersih bagi hatinya, lebih menjaga kemaluannya, dan lebih memelihara keberagamaannya.

Namun ketahuilah, bahwa jika ia berpuasa dalam kondisi seperti itu, puasanya tetap sah, karena berada di satu tempat dengan perempuan bukan termasuk pembatal puasa.

Fatwa Terkait