Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Datang Haid sebelum Selesai Puasa Sunnah Enam Hari Bulan Syawwâl

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhân sebanyak 12 hari. Saya juga berniat melakukan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwâl. Sayangnya, setelah hari raya Idul Fitri, saya mengalami haid. Setelah suci, saya melaksanakan puasa qadhâ', dan sekarang adalah hari terakhir saya meng-qadhâ', alhamdulillâh. Besok, Insyâ'allâh, saya berniat akan memulai puasa sunnah enam hari bulan Syawwâl. Masalahnya, saya tidak mungkin menyelesaikan puasa enam hari, karena hari Ahad mendatang adalah jadwal haid saya. Apa yang harus saya lakukan? Bolehkah saya berpuasa, ataukah waktunya telah lewat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda hendaknya terus melakukan puasa sunnah enam hari bulan Syawwâl itu. Jika Anda dapat menyelesaikannya, alhamdulillâh, tetapi jika haid mendatangi Anda sebelum menyelesaikannya, dan haid Anda tidak berhenti kecuali setelah lewat bulan Syawwâl, maka berpuasalah sisa enam hari itu di bulan Dzulqa`dah. Insyâ'allâh, Anda akan tetap mendapatkan pahalanya. Siapa yang memiliki halangan sehingga menunda seluruh atau sebagian dari puasa enam hari bulan Syawwâl, lalu meng-qadhâ'-nya di bulan Dzulqa`dah, Insyâ'allâh akan tetap mendapatkan pahalanya, karena karunia Allah itu begitu luas.Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait