Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Menggabungkan Keutamaan Puasa Daud dengan Puasa Senin-Kamis

Pertanyaan

Ada seseorang yang ingin berpuasa sehari dan berbuka sehari, namun juga ingin menjaga puasa Senin-Kamis setiap pekan, yaitu dengan cara berpuasa pada hari Sabtu, Senin, Rabu dan Kamis. Begitu seterusnya, sehingga hari-hari puasanya yang empat itu tetap demikian setiap pekan agar tetap bisa berpuasa Senin-Kamis. Apakah amalannya seperti ini boleh? Jika tidak boleh, apa nasihat Anda kepada orang itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasa yang paling utama adalah puasa Nabi Daud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari, sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâri dan Muslim. Tetapi barang siapa yang ingin menggabungkan dua keutamaan, yaitu puasa Nabi Daud dan puasa Senin-Kamis, maka ia akan memperoleh kebaikan yang banyak. Dalam sebuah hadits shahîh, Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Amalan-amalan manusia disetor pada hari Senin dan Kamis. Karena itu, aku suka amalanku disetor ketika aku sedang berpuasa." [HR. At-Tirmidzi; Menurutnya: hasan gharîb, dan diriwayatkan juga oleh An-Nasâi dengan redaksi yang hampir sama]

Berdasarkan penjelasan di atas, berarti tidak ada masalah dalam hal Anda tanyakan itu, bahkan itu termasuk kategori bersegera melakukan kebaikan. Semoga Allah mengaruniakan taufik-Nya kepada kita semua untuk selalu menaati-Nya, serta menjaga kita dari perilaku maksiat (durhaka) kepada-Nya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait