Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Ragu tentang Keluarnya Mani Setelah Azan Subuh Saat Berpuasa

Pertanyaan

Pada suatu ketika di bulan Ramadhân, air mani saya keluar beberapa saat sebelum azan Subuh. Namun saya masih ragu apakah ada yang keluar sesudah azan atau tidak. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika mani itu keluar karena mimpi maka ia tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa meskipun terjadi di siang hari Ramadhân, karena ini merupakan perkara yang berada di luar kehendak seseorang dan di luar kendalinya. Dan telah kita ketahui bersama bahwa Allah—Subhânahu wata`âlâ—tidak membebani manusia dan tidak menghukumnya lantaran sesuatu yang tidak ia sanggupi, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al-Baqarah: 286]

Adapun jika mani itu keluar karena jimak, bercumbu, onani, dan semacamnya setelah terbit fajar maka ia membatalkan puasa. Kecuali jika yang bersangkutan berjimak atau bercumbu sebelum terbit fajar lalu maninya keluar setelah terbit fajar, maka puasanya tidak batal. Tapi jika tidak diketahui secara yakin apakah ia keluar sebelum atau sesudah fajar maka keraguan tersebut tidak perlu dipedulikan, karena hukum asal (keadaan asli sebelum datangnya keraguan itu) adalah sahnya puasa, dan hukum asal ini tidak berpindah ke hukum lain kecuali dengan sesuatu yang diyakini keberadaannya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait