Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Lupa Jumlah Utang Puasanya?

Pertanyaan

Ada seorang gadis yang menderita lemah ingatan, sehingga tidak ingat secara pasti berapa jumlah utang puasanya pada tahun-tahun yang silam. Maksudnya, ia berpuasa dan berniat melengkapi puasanya sebelum datang Ramadhân berikutnya, namun setiap Ramadhân tiba, ia belum bisa melengkapinya. Apa yang harus ia lakukan? Apa kafaratnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ada sedikit kontradiksi di dalam pertanyaan di atas. Pertama, Anda menyebutkan bahwa gadis ini menderita lemah ingatan sehingga tidak mampu mengingat secara pasti berapa hutang puasanya pada tahun-tahun yang silam. Pada akhir pertanyaan, Anda sebutkan bahwa ia berpuasa dan berniat untuk melengkapi puasanya sebelum Ramadhân, namun setiap Ramadhân tiba, ia belum bisa melengkapinya. Ini menunjukkan bahwa ia tahu berapa jumlah utang puasanya. Jika tidak, ia tentu tidak akan bisa memastikan bahwa puasanya belum lengkap.

Apapun keadaannya, jika diri seseorang memiliki kewajiban melakukan suatu ibadah, kewajiban itu tidak akan gugur sampai ditunaikan secara yakin. Karena gadis ini yakin bahwa ia mempunyai utang beberapa hari puasa dan tidak tahu jumlahnya secara pasti, maka ia wajib berpuasa sejumlah hari yang menurut dugaan kuatnya masih ada dalam tanggungannya.

Adapun masalah menunda qadhâ' sampai datang Ramadhân berikutnya, jika bulan Sya`bân hanya tersisa sejumlah hari utang puasanya, dan ia tidak mempunyai halangan puasa seperti haidh atau sakit, maka ia harus membayar kafarat sebanyak satu mud makanan setiap hari qadhâ' yang tidak ia lakukan sebelum Ramadhân tiba. Kewajiban kafarat ini tidak berulang walaupun keterlambatan terjadi berulang. Misalnya, seseorang berutang puasa sepuluh hari, sedangkan bulan Sya`bân juga hanya tersisa 10 hari, jika ia pernah tidak berpuasa pada hari-hari tersebut tanpa ada halangan, maka ia wajib menunaikan kafarat tadi. Tapi kafarat tersebut tidak perlu ditunaikan lagi jika ia kembali menunda qadhâ' itu sampai datang Ramadhân yang ketiga.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait