Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Orang yang Baligh di Pertengahan Kedua Ramadhân

Pertanyaan

Seorang anak perempuan yang baru baligh mengalami haid di pertengahan akhir bulan Ramadhân, bagaimana membayar puasanya? Apakah membayar satu bulan secara sempurna atau hanya setengah yang terakhir saja?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bila seorang anak perempuan memperlihatkan salah satu ciri usia baligh maka ia wajib berpuasa. Bila tanda-tanda baligh pada anak laki-laki adalah keluarnya air mani disertai syahwat, atau tumbuhnya rambut-rambut kasar di sekitar kemaluan, atau telah sampai usia lima belas tahun hijriah, maka ada satu tambahan ciri pada anak perempuan, yaitu keluarnya darah haid. Jadi, apabila anak ini belum baligh sebelum pertengahan Ramadhân dengan tidak mengalami salah satu tanda-tanda tersebut, kemudian ia mengalami haid, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ia baru baligh pada saat itu, sehingga puasa menjadi wajib baginya. Karena itu, pada masa-masa haidnya, ia tidak boleh berpuasa, tetapi setelah itu, di hari-hari Ramadhân yang masih tersisa, ia wajib berpuasa. Setelah Ramadhan, ia wajib meng-qadha puasa yang ia tinggalkan karena haid itu saja, bukan puasa yang ia tinggalkan sebelum masa baligh (setengah pertama Ramadhân). Tetapi apabila ia terbukti telah baligh sebelum itu melalui tanda-tanda di atas, tetapi ia tidak berpuasa, maka ia wajib meng-qadha puasa yang ia tinggalkan sejak masa baligh itu juga. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait