Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Haji dan Umrah Bagi Wanita
Cari Fatwa

Thawâf untuk Umrah dalam keadaan Haidh karena mentakwil

Pertanyaan

Allah—Subhânahu wata`âlâ—memberi kemudahan bagi saya untuk berumrah di bulan Ramadan tahun ini, alhamdulillah. Lalu saya minum pil anti haidh sebelum berangkat berumrah. Saya melakukan Umrah dalam keadaan normal. Akan tetapi setelah itu saya dikejutkan dengan datangnya haidh walaupun saya telah minum obat pencegahnya. Dokter menyuruh saya untuk berhenti minum obat dan saya pun berhenti. Inlah yang terjadi pada saya karena penggunaan obat yang tidak teratur. Haid saya memakan waktu yang panjang sampai 12 hari, padahal biasanya tidak sampai 6 hari. Enam hari pertama darah haid, tetapi enam hari berikutnya darah turun terputus-putus dan sedikit. Saya menganggapnya darah istihâdhah, lalu mandi wajib setiap hari dan berwudhu setiap shalat. Kemudian saya menunaikan Thawâf di Ka`bah dan melaksanakan amalan-amalan Umrah lainnya selama masa istihâdhah saya ini. Apakah masa-masa ini memang merupakan masa istihâdhah? Bagaimana hukum thawâf yang saya lakukan? Mohon jawabannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Lama masa haidh paling panjang menurut mayoritas ulama adalah 15 hari 15 malam. Mereka berbeda pendapat dalam hal haid yang masa keluarnya lebih dari kebiasanannya, selama belum melewati 15 hari 15 malam, dan tidak pernah berulang. Sebagian ulama mengatakan hal itu adalah haid sebagaimana pendapat mazhab Syafi`i dan dan beberapa ulama mazhab Hanbali. Berdasarkan pendapat ini, seharusnya Anda menunggu sampai lewat waktu 15 hari. Jika waktu tersebut telah terlewati dan darah masih tetap mengalir, maka ketika itu Anda sedang istihâdhah. Karena darah haid berhenti mengalir setelah 12 hari, maka masa ini masih tergolong haid. Kebiasaan bisa jadi berubah dan tidak disyaratkan harus berulang, berbeda dengan pendapat mazhab Hanbali.

Berdasarkan hal ini, ihrâm Anda untuk Umrah sah dan Anda tidak berdosa dengan Thawâf Anda, karena Anda melakukannya dengan mentakwil. Adapun Thawâf itu sendiri tidak sah. Karena mazhab mayoritas ulama adalah seorang yang sedang haid tidak boleh melakukan Thawâf, dan tidak sah Thawâfnya kalau ia melakukannya, berdasarkan sabda Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—kepada Aisyah, "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji yang lain, hanya saja engkau tidak boleh Thawâf di Ka`bah sampai engkau suci." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Maka, Anda sekarang masih dalam keadaan ber-ihrâm, maka Anda wajib meninggalkan larangan-larangan beri-ihrâm. Maka datanglah ke Mekah dan ber-thawâflah di sana Thawâf Umrah, dan laksanakanlah Sa`i di antara Shafâ dan Marwa, karena Sa`i Anda yang pertama belum sah, karena Sa`i tidak dilakukan melainkan setelah Thawâf. Setelah itu ber-tahallul­lah dari Umrah Anda dengan memotong rambut. Kalau Anda tidak mampu datang ke Mekah maka hukum Anda sama seperti orang yang muhshar (terkepung/terhalang). Maka Anda harus menyembelih hadyu (hewan kurban) kemudian ber-tahallul dari manasik Umrah Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): ".Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat." [QS. Al-Baqarah: 196]

Jika Anda tidak mampu menyembelih kurban, maka Anda harus berpuasa sepuluh hari berdasarkan perkataan sebagian ulama bahwa darah yang keluar lebih dari kebiasaannya dan belum melampaui 15 hari dihukumi darah haid walaupun hal itu tidak pernah berulang. Adapun orang yang men-syaratkan haid seperti itu pernah berulang sehingga dijadikan sebagai kebiasaan sebagaimana pendapat mazhab Hanbali, maka darah yang Anda yang Anda lihat pada masa tersebut adalah darah istihâdhah dan Umrah yang Anda lakukan sah. Pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read