Apakah boleh menikahi seorang wanita bersama istri bapaknya (ibu tirinya)?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seseorang boleh mengumpulkan (menjadikan istri secara bersamaan) antara seorang perempuan dengan bekas istri bapaknya. Imam Al-Bukhari mengatakan, "Abdullah ibnu Ja`far mengumpulkan anak perempuan Ali dengan bekas istri Ali." Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin bahwa ia mengatakan, "Yang seperti itu adalah boleh." Maksudnya, mengumpulkan antara bekas istri seorang laki-laki dengan putrinya dari istrinya yang lain.
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa melakukan itu adalah makruh, sehingga pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkan.
Ini tidak bertentangan dengan kaidah Syariat tentang keharaman mengumpulkan antara dua orang perempuan (sebagai istri), yaitu kaidah: "Dua wanita yang jika diandaikan salah satu dari mereka laki-laki dan yang satunya lagi perempuan, maka haram bagi mereka menikah". Karena maksud kaidah ini adalah pengharaman dari dua sisi. Sedangkan dalam kasus ini hanya terdapat pengharaman dari satu sisi. Karena jika diandaikan bahwa istri si bapak adalah laki-laki, tidak haram baginya menikahi anak perempuan tersebut, karena ia adalah orang lain (non-mahram) baginya.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan