Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Dasar dan Syarat-Syaratnya
Cari Fatwa

Hukum Menikah dengan Laki-Laki yang Berjanji Masuk Islam

Pertanyaan

Ada seorang pemuda Amerika ingin menikahi saya. Sebelumnya, ia mengatakan kepada saya bahwa jika ia merasa yakin dengan Islam, ia akan masuk Islam, dan jika tidak, ia akan tetap seperti semula. Sekarang, ia sudah merasa yakin dengan Islam. Namun yang ingin saya ketahui, apakah seorang muslimah boleh menikah dengan laki-laki yang sebelumnya beragama Kristen lalu masuk Islam, atau tidak? Bagaimana hukum agama tentang masalah ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sekedar yakin dan mengakui agama Islam tidak cukup untuk membuat seseorang dikatakan sudah memeluk Islam, sehingga yang bersangkutan belum bisa dikatakan seorang muslim. Paman Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention, Abu Thalib, dahulu juga mengakui kebenaran risalah Nabi Muhammad dan kejujuran beliau, akan tetapi ia tidak merealisasikan pengakuan itu dalam amal dan perkataannya. Ia terus bertahan dalam kekufurannya—Kita berlindung pada Allah dari yang demikian.

Kesimpulannya, jika laki-laki tersebut telah masuk Islam, maka hukum Islam berlaku atas dirinya, ia menjadi bagian umat Agama ini, memiliki hak seperti kaum muslimin lainnya, serta memikul kewajiban yang sama seperti mereka. Jika demikian, ia boleh menikahi wanita muslimah tanpa ada sesuatu yang menghalangi. Namun jika ia masih berpegang pada agama Nasrani, walaupun ia mengatakan yakin dengan Islam, berarti ia masih kafir dan tidak boleh menikahi wanita muslimah. Sebab, Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita muslimah) sampai mereka (orang-orang musyrik itu) beriman." [QS. Al-Baqarah: 221]

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read