Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Memandikan dan Mengkafani Jenazah
  4. Hukum Memandikan Jenazah
Cari Fatwa

Menyukur Bulu Ketiak dan Bulu Kemaluan Mayit

Pertanyaan

Apakah ketika memandikan dan membersihkan mayit, bulu ketiak dan bulu kemaluannya harus dicukur, atau cukup diwudhukan dan dimandikan saja? Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan mayit termasuk perkara yang para ulama fiqih berbeda pendapat dalam masalah hukumnya. Dalam Madzhab Syâfi`i ada dua pendapat.

Imam An-Nawawi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Dalam masalah menggunting kuku, memangkas kumis, dan mencukur bulu kemaluan mayit ada dua pendapat: pertama: hal itu boleh dilakukan karena merupakan pembersihan, sehingga disyariatkan dalam hak si mayit seperti menghilangkan kotoran. Kedua: makruh, dan ini adalah pendapat Al-Muzani, karena hal itu berarti memotong satu bagian dari si mayit, seperti khitan."

Kemudian Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa pendapat yang dipilih di kalangan Madzhab Syâfi`i adalah tidak melakukan hal tersebut. Beliau mengutip perkataan Imam Asy-Syâfi`i, "Di antara sahabat-sahabat kami ada yang berpendapat boleh mencukur bulu dan menggunting kuku (mayit), dan ada yang tidak berpendapat demikian."

Imam Asy-Syâfi`i juga berkata, "Meninggalkan (tidak melakukan) hal itu lebih saya sukai." Sampai perkataannya, "Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendapat yang dipegang atau yang benar adalah membiarkan bulu-bulu dan kuku-kuku tersebut. Karena bagian-bagian tubuh mayit itu terhormat, sehingga tidak boleh dilanggar dengan hal tersebut. Dan tidak ada sedikitpun riwayat shahih dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dan para shahabat dalam masalah ini, sehingga makruh melakukannya."

Para ulama Madzhab Hanafi dan Mâliki berpendapat makruh melakukan hal tersebut terhadap si mayit. Ibnul Qâsim berkata, "Mâlik berkata, 'Saya tidak suka (memakruhkan) bila mayit diikuti dengan pedupaan, digunting kukunya, atau dicukur bulu kemaluannya. Tetapi biarkan ia dalam kondisinya.' Dia juga berkata, 'Dan saya memandang bahwa hal tersebut merupakan bid`ah dari orang yang melakukannya."

Al-Kamâl ibnu Al-Hammâm, pengikut Madzhab Hanafi mengatakan, "Rambut dan jenggot si mayit tidak perlu di sisir. Kuku dan bulunya juga tidak boleh digunting."

Maka, yang kuat dari berbagai pendapat para ulama adalah bahwa hal tersebut makruh. Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama, sebagaimana Imam An-Nawawi menisbatkannya kepada mereka dalam Kitab Al-Majmû` dan Imam Al-`Abdari juga mengutipnya dari mereka.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait