Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Memandikan dan Mengkafani Jenazah
  4. Hukum Memandikan Jenazah
Cari Fatwa

Memandikan Jenazah Wajib Diulang Ketika Mendapati Kematiannya yang Sebenarnya

Pertanyaan

Jika jenazah sudah selesai dimandikan dan dishalatkan, kemudian pada saat penguburannya ternyata jenazah tersebut masih hidup, dan kematiannya terjadi pada saat berada dalam kuburan. Apakah wajib untuk memandikan dan menyalatkannya kembali?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Memandikan dan menyalatkan jenazah yang ternyata masih hidup hukumnya tidak dianggap, karena pada kenyataannya orang tersebut masih hidup ketika dimandikan dan dishalatkan. Oleh karena itu, ia wajib dimandikan dan dishalatkan kembali ketika didapati kematiannya yang sebenarnya. Perlu diperhatikan bahwa kita diharus untuk memastikan terlebih dahulu kematian seseorang, sebelum melangsungkan penyelenggaraan jenazahnya, terutama jika orang tersebut mati karena tenggelam, atau orang yang sering pingsan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait