Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Memandikan dan Mengkafani Jenazah
  4. Hukum Memandikan Jenazah
Cari Fatwa

Bila Dikhawatirkan Mayit Akan Terpotong-potong Karena Air, Cukup Ditayammumkan dan Tidak Dimandikan

Pertanyaan

Ayah saya terbaring di tempat tidur selama berbulan-bulan, sehingga menyebabkan bisulan, dan banyak lubang di tubuhnya, serta rusak daging tubuhnya. Apakah jika ia meninggal dunia saya harus memandikannya, meskipun banyak lubang di tubuhnya, atau apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Bila ayah Anda meninggal dunia, hendaklah Anda memandikannya jika itu memungkinkan. Jika tidak mungkin dimandikan, maka siramkanlah air kepadanya. Jika Anda khawatir, tubuhnya akan terlepas-lepas dikarenakan air, Anda bisa meninggalkan hal tersebutkan dan cukup menayammumkannya.

Ibnu Qudâmah mengatakan, "Yang tercabik-cabik, yang terbakar, dan yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan, maka dimandikan. Jika khawatir akan terpotong-potong karena dimandikan, maka disiramkan air kepadanya sekali siraman dan tidak diusap-usap. Namun jika khawatir jasadnya akan terlepas-lepas karena air, tidak perlu dimandikan, tapi ditayammumkan jika memungkinkan, seperti orang masih yang hidup yang tidak bisa terkena air. Jika tidak bisa dimandikan karena tidak adanya air, maka ditayammumkan. Jika sulit untuk memandikan sebagian tubuh jenazah tanpa sebagian yang lain, maka dimandikan bagian yang mungkin untuk dimandikan, sementara sisanya ditayammumkan."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read