Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Hukum Berkaitan wudhu
Cari Fatwa

Apakah Keluarnya Angin dari Qubul (kemaluan) Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan

Apakah keluarnya angin dari kemaluan perempuan termasuk perkara yang membatalkan wudhu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para fuqaha berbeda pendapat tentang batalnya wudhu dengan keluarnya angin dari qubul perempuan. Ulama mazhab Syafi`i dan Hambali mengatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa yang demikian tidak membatalkan wudhu, karena ia bukanlah sesuatu yang biasa keluar dari tempat itu. Kami tidak mengetahui ada dalil terperinci yang dipegang oleh kedua belah pihak dalam masalah ini. Namun, untuk kehati-hatian, wanita yang merasakan ada angin yang keluar dari qubulnya sebaiknya mengulangi wudhunya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read