Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Menunda haji untuk membantu istri setelah melahirkan

Pertanyaan

Seorang memiliki utang dan ingin menunaikan ibadah haji, manakah yang harus diutamakan, haji atau membayar utang? Kalau orang yang memberi piutang mengizinkannya untuk membayar hutang nantinya, apakah ia boleh menunaikan haji terlebih dahulu? Untuk diketahui, istrinya akan melahirkan seminggu sebelum ia pergi haji, sementara istrinya tidak memiliki mahram di tempat itu, yang ada hanya keluarga dekat saja? Terimakasih, semoga Allah menerima amal ibadah kita.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tentang utang, jika utangnya harus dibayar segera sementara orang yang berutang tidak memiliki biaya untuk haji setelah membayar utangnya, maka membayar utang lebih diutamakan dari pada pergi haji, walaupun haji itu adalah haji wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya): ".Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." [QS. Âli Imrân: 97]. Dan orang memiliki hutang tergolong orang yang tidak sanggup.

Adapun jika orang yang memberi piutang memberi izin, atau utangnya tidak harus segera dibayar, maka tidak mengapa pergi haji ketika itu. Di dalam fatwa Lajnah Dâ'imah (Komisi Tetap Fatwa Saudi Arabia) disebutkan, "Jika kenyataannya seperti yang disebutkan yaitu pemberi piutang memberi izin bagi Anda untuk pergi haji sebelum membayar utang kepada mereka, maka Anda boleh pergi haji sebelum membayar utang. Keadaan Anda yang berutang Tidak berpengaruh pada keabsahan haji Anda dalam keadaan seperti ini."

Menurut kami, membantu istri setelah kelahiran bukan merupakan alasan untuk mengakhirkan kewajiban haji. Kecuali jika ia memang harus berada di samping istrinya untuk membantunya, maka ketika itu ia mempunyai keringanan untuk mengakhirkan haji. Dan hal ini menjadi uzur (alasan) bagi dirinya.

Pendapat bahwa haji diwajibkan segera (setelah memiliki kemampuan) adalah pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat imam As-Syâfi'i—Semoga Allah merahmatinya. Dan bagi suami yang istrinya akan melahirkan seminggu sebelum berangkat haji, ia mungkin bisa menyewa pembantu yang dapat melayani istrinya selama ia pergi haji.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji