Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Seorang mukallaf tidak disebut mampu menunaikan haji dengan pemberian orang lain kepadanya.

Pertanyaan

Saya sangat ingin menunaikan ibadah Haji dan selalu berdoa kepada Allah agar memberi saya rezeki berupa Haji. Karena saya tidak pernah haji sebelumnya, dan sekarang saya tidak mampu karena adanya utang. Akan tetapi setelah membayarnya, saya insyaallah bisa menunaikan haji. Apakah boleh saya menolak tawaran pembayaran biaya ibadah haji bagi saya dari salah seorang keluarga dekat, karena ia suka menyebut-nyebut pemberiannya dan menyakiti? Semoga Allah menerima dan memberi pahala bagi Anda dan menjadikan Anda bermanfaat bagi umat Islam.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Barang siapa yang tidak mampu menunaikan haji dengan hartanya, maka tidak wajib baginya menerima pemberian dari orang yang menawarkan haji kepadanya, berdasarkan pendapat para ulama bahwa seseorang tidak disebut mampu dengan pemberian orang lain kepanya. Walaupun orang yang memberinya itu adalah keluarga dekatnya, seperti bapaknya dan yang lainnya, karena alasan pemberian ini. Oleh karena itu saudara penanya tidak wajib pergi haji dengan pemberian keluarga dekatnya itu, terutama jika kerabat dekat itu seperti yang disebutkan, suka menyebut pemberiannya. Karena menerima pemberian dari orang seperti ini merupakan kepedihan bagi orang yang menerimanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji