Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Pergi haji dengan biaya yang sangat besar

Pertanyaan

Saudaraku yang terhormat, ada seorang saudari kita yang ingin mendapatkan penjelasan tentang masalah yang berkaitan dengan ibadah haji. Di negara kami, ada orang yang pergi haji mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh negara dan membutuhkan waktu menunggu bertahun-tahun. Ada juga orang yang pergi menunaikan ibadah haji melalui travel-travel haji, hanya saja cara ini membutuhkan biaya yang sangat besar dibandingkan haji dengan cara yang pertama tersebut. Ada juga orang yang mengatakan bahwa cara yang kedua ini termasuk perbuatan tabdzîr (menghambur-hamburkan harta), dan yang harus dilakukan adalah menunggu giliran berangkat haji (dari pemerintah) walaupun lama. Bagaimana pandangan Syariat tentang hal ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika orang yang menanggung biaya haji yang besar ini mampu dan hal itu tidak menyebabkannya mengabaikan kewajibannya maka tidak mengapa hal ini ia lakukan. Hal ini bukanlah tergolong tabdzîr, bahkan pahala hajinya akan semakin besar dengan hal ini. Diriwayatkan secara shahîh dari Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—bahwa beliau bersabda kepada Aisyah—Semoga Allah meridhainya, "Pahalamu sesuai dengan biaya yang engkau keluarkan." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji