Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Mewakili Kafarat Orang Lain dengan Membayarkan Uang, Bukan Makanan

Pertanyaan

Saya tinggal di Perancis, dan saya mempunyai kewajiban kafarat memberi makan 60 orang miskin. Saya tidak mengenal orang yang benar-benar miskin di sini. Bolehkah saya mengeluarkannya dalam bentuk uang dan saya berikan ke mesjid di sini, atau saya kirimkan ke negara lain misalnya, atau saya berikan kepada yayasan kemanusiaan untuk membantu Palestina?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Memberi makan 60 orang miskin diwajibkan pada kafarat berjimak di siang hari bulan Ramadhân, atau kafarat zhihâr. Jika Anda mempunyai kewajiban salah satu kafarat ini, ketahuilah bahwa Anda harus melakukannya secara berurutan, yaitu: membebaskan seorang budak, jika tidak ada, diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu, baru diganti dengan memberi makan 60 orang miskin, masing-masingnya sebanyak satu mud makanan pokok setempat, yang sebanding dengan kira-kira 750 gram.

Jika Anda tidak bisa membebaskan budak dan tidak bisa berpuasa karena ketidakmampuan yang permanen, maka Anda boleh beralih kepada memberi makan orang miskin. Tidak ada bedanya antara Anda langsung memberi makan 60 orang miskin, atau Anda memberikannya dalam bentuk uang kepada jemaah di mesjid jika diketahui bahwa mereka miskin, atau kepada yayasan sosial yang akan membelikan makanan untuk disampaikan kepada orang-orang miskin sebagai wakil Anda.

Boleh juga diberikan kepada penduduk Palestina, atau dikirimkan kepada orang-orang miskin di tempat lain selain tempat tinggal Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait