Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah Kafarat Menunda Puasa Harus Dikeluarkan pada Saat Berpuasa?

Pertanyaan

Telah tiga kali bulan Ramadhân berlalu, tetapi saya belum meng-qadhâ' utang puasa saya sebelumnya. Saya tahu bahwa selain meng-qadhâ', saya juga wajib membayar kafarat setiap hari. Pertanyaan saya: Apakah boleh saya terlebih dahulu meng-qadhâ' seluruh utang puasa yang tiga tahun itu, kemudian baru mengeluarkan seluruh kafarat keterlambatan dalam satu waktu? Ataukah saya harus membayar satu kafarat setiap hari ketika saya meng-qadhâ' puasa itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika Anda menunda qadhâ' tanpa uzur (halangan), dan Anda tahu keharaman menunda itu maka Anda telah berdosa karenanya. Selain harus bertobat dan meng-qadhâ' puasa itu, Anda juga wajib membayar kafarat memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang Anda tunda qadhâ'-nya. Tetapi Anda boleh membayar kafarat sebelum atau sesudah meng-qadhâ'. Perkara ini diberikan keluasan dalam menjalankannya, alhamdulillâh. Meskipun yang lebih utama adalah bersegera membayar kafarat demi membebaskan diri dari tanggung jawab.

Al-Mardâwî berkata, "Catatan: Seseorang harus memberi makan orang miskin (membayar kafarat) seukuran yang sah dijadikan sebagai kafarat. Dan dibolehkan memberi makan itu sebelum, bersamaan, atau sesudah meng-qadhâ'. Al-Majd berkata: 'Yang lebih utama menurut kami adalah mendahulukan kafarat, demi bersegera melakukan kebaikan dan membebaskan diri dari masalah-masalah yang mungkin dihadapi akibat penundaan." [Al-Inshâf]

Dengan demikian, jelaslah bahwa Anda tidak harus memberi satu orang miskin pada setiap hari Anda melakukan puasa qadhâ' itu. Anda boleh mendahulukan pembayaran kafarat daripada qadhâ' atau mengakhirkannya, tetapi yang lebih utama adalah bersegera membebaskan diri dari tanggung jawab itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait