Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah seorang mu'azin berbuka puasa dengan masuknya waktu Maghrib ataukah berbuka setelah mengumandangkan azan?

Pertanyaan

Kami memiliki mu'azin yang dijadikan patokan oleh orang-orang dalam azan Maghrib ketika tenggelam matahari. Apakah bagi ia berbuka dahulu kemudian mengumandangkan azan ataukah azan dulu baru berbuka, karena orang-orang akan menjadikannya patokan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Yang dijadikan sandaran dalam berbuka bagi orang yang berpuasa adalah meyakini atau perkiraan yang mendekati keyakinan bahwa matahari telah tenggelam. Ia juga boleh menjadikan seorang mu'azin yang tepercaya dan mengetahui waktu-waktu azan sebagai patokan. Maka, ketika mu'azin tersebut adalah seorang yang dipercaya dan mengetahui waktu-waktu azan, dibolehkan mengikutinya dalam hal masuknya waktu shalat dan berbuka. Dan karena menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam, maka menurut kami yang lebih utama bagi mu'azin adalah berbuka dahulu sebelum

mengumandangkan azan guna mengikuti Sunnah. Ia tidak perlu mengakhirkan berbukanya demi berbukanya orang lain, karena mendahulukan orang lain dalam ketaatan dimakruhkan menurut sebagian ulama. Sebagian yang lain membolehkannya tanpa ada kemakruhan. Mu'azin yang bersangkutan bisa saja berbuka sedikit saja seperti dengan kurma dan semisalnya kemudian mengumandangkan azan, sehingga dengan demikian ia menggabungkan antara kedua hal tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait