Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Bekerjasama untuk memeperbanyak menamatkan tilawah Al-Quran di bulan Ramadan

Pertanyaan

Kami mengadakan sebuah kegiatan guna memacu kami dalam menamatkan tilawah Al-Quran lebih dari satu kali dalam bulan Ramadhan. Caranya, setiap kami menulis sampai di mana tilawahnya, menulis ayat terakhir yang dibaca dan apa yang ia pahami darinya. Hal ini dengan izin Allah memacu kami untuk memperhatikan dan memahami bacaan ayat-ayat Al-Quran. Sebagian kami ada yang menamatkannya sebelum sepuluh hari pertama bulan Ramadhan dan mengaku bahwa ini baru pertama kalinya ia menamatkan Al-Quran secepat ini. Namun kami menemukan orang yang berkata, sesungguhnya ini adalah perbuata riya dan haram. Karena kami takut tidak mendapatkan pahala, dan tilawah kami juga bukan tilawah jahr (membaca dengan suara nyaring), kami bertanya, apakah yang benar dalam hal ini? Apakah ia benar-benar haram dan apakah dalil keharamannya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami memohon kepada Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ, semoga Dia menganugerahkan kepada Anda semua pahala kabaikan karena semangat Anda dalam beramal sahalih dan membaca Kitab Allah dan mentadabburi makna-maknanya. Tidak ada dosa dalam kegiatan seperti ini, karena termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Hal ini disukai oleh Syariat dengan nas Kitab Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): ".Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." [QS. Al-Mâ'idah: 2]. Barang siapa yang mengharamkan hal ini, ia telah jauh dari kebenaran.

Kegiatan seperti ini adalah wasilah (sarana) saja. Hukum asal dalam masalah wasilah adalah boleh, bukan dilarang. Barang siapa yang melarang, berarti ia lah yang dituntut untuk mendatangkan dalil. Adapun menghukumi bahwa kegiatan ini termasuk perbuatan riya, hal ini tidaklah benar. Apakah suatu perbuatan yang mungkin saja pelakunya riya, menyebabkan pebuatan tersebut diharamkan? Yang lebih utama dari dapa yang ia katakan adalah, seharusnya orang yang melakukan kegiatan ini erhati-hati dari riya. Dan meninggalkan amal karena takut riya adalah perbuatan tercela, sebagaimana melakukan amalan karena riya juga tercela. Al-Fudhail ibnu `Iyâdh—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Meninggalkan amalan karena manusia adalah riya, dan beramal karena manusia adalah syirik."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait