Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum berjima` di malam hari pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan

Pertanyaan

Kami mohon penjelasannya, apakah boleh seorang suami menggauli istrinya di malam hari pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan? Apakah dengan begitu ia akan merugi, atau tidak mengamalkan sunnah? Mohon jawaban secepatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak apa-apa seorang suami menggauli istrinya di malam hari pada sepuluh terakhir

bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." [QS. Al-Baqarah: 187]

Dan yang demikian itu tidak akan mengurangi pahala puasa dan shalat malamnya. Adapun kebiasaan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan adalah beliau menyendiri dari istri-istri beliau untuk beri`tikaf. Dan barang siapa yang melakukan hal itu, mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, maka yang demikian itu adalah lebih utama baginya. Adapun yang tidak melakukannya, tidak apa-apa baginya, hanya saja ia akan kehilangan sebagian amal baik. Dahulu para shahabat ada yang melakukannya dan ada pula yang tidak. Dan tidak seorang pun dari mereka menegur yang lain karena tidak melakukan hal itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait