Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah puasa enam hari di bulan Syawal termasuk puasa yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam?

Pertanyaan

Kapan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melaksanakan puasa enam hari bulan Syawal?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hukum melaksanakan puasa enam hari bulan Syawal adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam Shahîh Muslim disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyûb Al-Anshâri—Semoga Allah meridhainya—bahwasannya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa setahun penuh."

Dalam Sunnah tidak disebutkan bagaimana Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melaksanakan puasa tersebut. Bahkan juga tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau berpuasa atau tidak berpuasa pada bulan Syawal. Jadi ada dua kemungkianan. Dan kita tidak menetapkan atau menafikan sesuatu kecuali dengan dalil. Kemudian, amalan yang disunnahkan tidak harus sekaligus disertai dengan ucapan dan perbuatan yang menetapkannya. Terkadang ada amalan yang disunnahkan karena dikerjakan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—, namun tidak ditemukan ucapan beliau yang menganjurkan amalan tersebut. Contohnya adalah i`tikâf. Hukum mengerjakannya adalah sunnah, karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melakukannya secara terus menerus.

Selain itu ada juga amalan sunnah yang ditetapkan dengan ucapan beliau, akan tetapi tidak diketahui apakah pernah dikerjakan oleh beliau atau tidak. Terkadang Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—meninggalkan suatu perbuatan itu karena ada halangan atau untuk menjelaskan bahwa perbuatan itu boleh ditinggalkan. Contohnya adalah shalat Dhuha. Dalam As-Shahîh disebutkan bahwasannya Aisyah—Semoga Allah meridhainya—mengabarkan bahwa ia tidak pernah melihat Rasulullah —Shallallâhu `alaihi wasallam—mengerjakan shalat Dhuha, padahal banyak hadits shahîh yang menganjurkannya.

Jika kita mengandaikan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak melaksanakan puasa enam hari bulan Syawal, kemungkinan beliau meninggalkan puasa tersebut karena sebab-sebab yang telah disebutkan di atas. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa enam hari bulan Syawal hukumnya adalah sunnah, dan hendaknya dikerjakan setelah bulan Ramadhan secara berkesinambungan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait