Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Keraguan Ada Air Masuk ke Tenggorokan Ketika Berkumur-kumur, Tidak Merusak Puasa

Pertanyaan

Saya selalu diliputi keraguan ketika berwudhuk saat berpuasa pada bulan Ramadhân. Saya ragu apakah ada air yang masuk kerongkongan saya, sehingga saya tidak tahu apakah puasa saya sah atau tidak. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang sedang berpuasa diperintahkan agar tidak berlebih-lebihan dalam melakukan istinsyâq (menghirup air ke hidung), karena khawatir ada air yang turun ke tenggorokannya. Sebuah hadits diriwayatkan dari Luqaith ibnu Shabrah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Berlebih-lebihanlah dalam melakukan istinsyâq, kecuali jika engkau sedang berpuasa." [HR. Para Penulis Kitab Sunan; Menurut At-Tirmîdzi: shahîh]

Apabila orang yang sedang berpuasa ragu apakah ada air yang masuk ke tenggorokannya atau tidak, itu tidaklah berpengaruh apa-apa, dan puasanya tetap sah. Bahkan jika ia yakin ada air yang masuk, tetapi tanpa ia sengaja dan tanpa berlebih-lebihan dalam melakukan istinsyâq, itu juga tidak merusak puasanya menurut pendapat yang kuat di antara dua pendapat para ulama dalam masalah ini.

Ibnu Qudâmah mengatakan, "Jika seseorang berkumur-kumur atau melakukan istinsyâq ketika bersuci saat berpuasa), kemudian ada air yang masuk ke tenggorokannya tanpa ia sengaja, juga tanpa berlebih-lebihan, maka ia tidak bersalah. Ini merupakan pendapat Imam Al-Auzâ`i, Ishâq, dan Imam Asy-Syafi`i dalam salah satu perkataannya. Sebagaimana juga pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas." [Al-Mughni]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait