Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Kafarat Tidak Gugur oleh Tobat

Pertanyaan

Saya memiliki kewajiban membayar beberapa kafarat utang yang belum saya tunaikan. Sekarang saya sudah bertobat, apakah saya tetap wajib menunaikan kafarat itu, ataukah tobat saja sudah cukup?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami belum dapat menangkap secara jelas maksud ungkapan Anda: "kafarat utang". Tetapi secara umum, di antara syarat diterimanya tobat adalah menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak para hamba-Nya. Jika Anda memiliki kewajiban-kewajiban kafarat, semua itu tidak akan gugur hanya dengan tobat, justru menunaikannya merupakan syarat diterimanya tobat. Dijelaskan dalam kitab Barîqah Mahmudiyyah: "Di antara bagian dari tobat adalah menunaikan qadhâ', meminta kerelaan orang lain (yang dizalimi), dan menunaikan kafarat-kafarat."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait