Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Melakukan Jimak Karena Mengira Bahwa Hari itu Adalah Hari Raya Namun Ternyata Masih Ramadhân

Pertanyaan

Di Qatar kami biasa memulai Hari Raya Fitri bersama Arab Saudi, tetapi pada suatu tahun, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan Hari Raya, dan saya menduga pemerintah Qatar juga akan mengumumkannya. Masalahnya adalah masalah waktu. Saya waktu itu sudah tidur dengan niat berbuka (merayakan hari raya). Pagi harinya bangun dan terjadi jimak. Kemudian saya mengetahui bahwa di Qatar masih puasa, apakah saya wajib membayar kafarat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Seharusnya Anda tidak terburu-buru menganggap hari itu hari raya. Adapun terkait apa yang sudah terjadi, maka Anda wajib mengqadha hari tersebut dan tidak harus membayar kafarat. Karena Anda tidak sengaja melakukan larangan bulan itu, dan kafarat hanya diwajibkan atas orang yang sengaja melakukannya.

Adapun orang yang salah (tidak sengaja melakukannya), ia tidak harus membayar kafarat, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al-Baqarah: 286]

Dan Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian." [QS. Al-Ahzâb: 5]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait