Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Kafarat Puasa Boleh Dikirim Kemana Saja

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat, sejak dua tahun ini, saya meninggalkan beberapa hari puasa bulan Ramadhân karena haid, dan saya belum meng-qadhâ'-nya hingga sekarang. Apa yang harus saya lakukan? Sebagai informasi, saya tinggal di Amerika, bagaimanakah cara saya meng-qadhâ' dan membayar kafarat untuk setiap puasa yang saya tinggalkan, karena saya tidak menemukan orang miskin yang muslim di sini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Saudari yang terhormat, Anda harus segera meng-qadhâ' kewajiban puasa Ramadhân Anda secepatnya, karena seorang manusia tidak tahu kapan ajal menjemputnya. Mohon ampunlah kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—atas kelalaian Anda tidak meng-qadhâ' puasa pada waktu qadhâ' yang telah ditentukan, yaitu sebelum datang bulan Ramadhân berikutnya.

Anda wajib meng-qadhâ' puasa tersebut dan membayar kafarat memberi makan fakir miskin. Anda dapat memberikan kafarat tersebut kepada kaum fakir miskin yang menurut Anda layak menerimanya di Amerika. Jika Anda tidak menemukannya, kirimkanlah ke negeri-negeri muslim, baik oleh Anda sendiri maupun melalui yayasan-yayasan sosial.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait