Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Tidak Harus Mengeluarkan Seluruh Fidyah dalam Satu Waktu

Pertanyaan

Saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhân yang lalu, karena saya sedang hamil. Puasa-puasa tersebut belum saya qadhâ' hingga sekarang. Saya tahu bahwa saya harus membayar kafarat memberi makan sepuluh orang miskin untuk setiap hari puasa itu. Pertanyaannya, berapa ukuran kafarat untuk setiap orang? Sebagai informasi, saya tinggal di Emirat. Bolehkan saya membayar kafarat dalam beberapa kali cicilan (tidak sekaligus), karena kondisi finansial saya yang tidak mencukupi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang ibu hamil boleh tidak berpuasa jika ia khawatir akan membahayakan dirinya dan janinnya. Dalam kondisi ini, ia hanya diwajibkan meng-qadhâ' puasanya itu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas ibnu Malik—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan kewajiban puasa dan setengah shalat bagi seorang musafir, dan mengangkat kewajiban puasa bagi ibu hamil." [HR. Abû Dâwûd, At-Tirmîdzi, An-Nasâ'i, dan Ibnu Mâjah]

Jika ia hanya khawatir terhadap keselamatan anaknya saja (tidak terhadap keselamatan dirinya) maka ia harus mang-qadhâ' puasa itu disertai dengan membayar fidyah menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ini juga merupakan fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan tidak diketahui ada Shahabat lain yang menentang pendapat ini.

Qadhâ' puasa harus dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda hingga masuk bulan Ramadhân berikutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mu'minîn `Âisyah—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Aku pernah memiliki utang puasa Ramadhân, dan aku baru bisa meng-qadhâ'-nya hingga tiba bulan Sya`bân." [HR. Al-Bukhâri]

Barang siapa menunda qadhâ' tanpa uzur (halangan) yang syar`i sampai masuk bulan Ramadhân berikutnya maka ia harus meng-qadhâ' disertai dengan membayar fidyah menurut jumhur (mayoritas) ulama. Inilah yang difatwakan oleh banyak Shahabat—Semoga Allah meridhai mereka.

Fidyah yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, bukan sepuluh orang miskin seperti yang Anda sebutkan. Ini berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): ".diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184]

Adapun ukurannya adalah satu mud makanan, yaitu seukuran kurang-lebih 750 gram beras.

Jika seseorang mengundang satu orang miskin untuk makan siang atau makan malam maka itu juga sah, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan tidak sah membayar fidyah dengan harganya (uang) menurut jumhur (mayoritas) ulama.

Tidak disyaratkan membayar seluruh fidyah yang wajib Anda keluarkan dalam satu waktu, tetapi dibolehkan membayarnya sesuai kemampuan dan kelapangan rezeki Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait