Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Rangkaian Puasa Tidak Terputus Karena Lupa

Pertanyaan

Apa hukum orang yang sedang melakukan puasa kafarat dua bulan berturut-turut karena melakukan pembunuhan secara tidak sengaja, namun di sela-selanya ia berbuka satu hari karena lupa? Apakah ia boleh melanjutkan puasanya ataukah harus memulai hitungan dua bulan dari awal lagi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila seseorang berbuka sehari karena lupa saat sedang menunaikan puasa yang wajib dilakukan berturut-turut, rangkaian puasanya itu tidak dianggap terputus, jika ia kemudian meng-qadhâ'-nya langsung bersambung dengan puasa dua bulan itu. Ini berdasarkan pendapat yang râjih (kuat) di kalangan para ulama dalam masalah ini. Pendapat inilah yang diambil oleh mazhab Maliki, sebagaimana terdapat dalam kitab Hâsyiyah Ad-Dasûqiy, dan Minahul Jalîl.

Menurut mazhab Hambali, rangkaian puasa orang tersebut juga tidak terputus karena lupa itu, tetapi mazhab ini tidak mensyaratkan seperti yang disyaratkan oleh mazhab Maliki, yaitu keharusan meng-qadhâ'-nya bersambung dengan puasa dua bulan itu.

Pendapat mazhab Maliki lebih kuat. Karena Allah memerintahkan untuk berpuasa dua bulan berturut-turut, dan ini tidak akan terwujud kecuali jika pelakunya meng-qadhâ' puasa hari tersebut secara bersambung langsung dengan puasa dua bulan itu, agar terpenuhi bentuk berturut-turut yang diperintahkan tersebut.

Di antara dalil yang menunjukan bahwa rangkaian puasa berturut-turut tidak terputus karena lupa adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah mengangkat (dosa) umatku dari perbuatan yang dilakukan karena tersalah, lupa, dan yang dilakukan karena dipaksa." [HR. Al-Baihaqi]

Dan lupa merupakan hal yang tidak mungkin dihindari. Sementara Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al-Baqarah 286]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait