Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Orang Berpuasa yang Makan Karena Lupa Lebih dari Satu Kali

Pertanyaan

Suatu ketika, saya berpuasa pada hari Senin. Di pertengahan puasa, saya lupa, sehingga saya makan sampai kenyang. Lalu ibu saya mengatakan kepada saya, jangan lanjutkan puasamu, karena kamu telah kenyang. Tapi saya menolak anjuran beliau itu. Kemudian saya lupa lagi, sehingga kembali makan. Apakah boleh saya melanjutkan puasa saya ketika itu atau tidak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Siapa yang makan atau minum karena lupa bahwa ia sedang berpuasa, ia harus melanjutkan puasanya, dan ia tidak berdosa, baik ia makan dan minum dalam jumlah yang banyak maupun sedikit, baik ia lupa satu kali maupun lebih. Hal itu berdasarkan pada keumuman sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Barang siapa yang makan karena lupa padahal ia sedang berpuasa, hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al-Bukhâri]

Tidak ada beda dalam kasus ini antara puasa wajib dengan puasa sunnah, karena keumuman hadits di atas.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait