Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Tidak Boleh Memberi Makan Orang Miskin Sebagai Ganti Puasa, Kecuali Jika Tidak Mampu Berpuasa Secara Permanen

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang adik perempuan yang cacat, berumur 14 tahun. Ia tidak mampu bergerak, dan berbicara hanya dengan isyarat. Ibu saya mengeluarkan sedekah atas namanya setiap hari di bulan Ramadhân, bolehkah itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika adik Anda berakal dan sudah balig dengan memenuhi salah satu tanda akil balig, yaitu haid, atau keluar mani, atau tumbuh rambut kemaluan, dan cacatnya itu menghalanginya untuk berpuasa, bahkan membuat ia tidak kuasa untuk berpuasa secara permanen berdasarkan keterangan para dokter yang terpercaya, maka ia wajib mengeluarkan fidyah sebagai pengganti puasanya. Jika ia tidak mampu membayarnya, fidyah itu tetap berada dalam tanggungannya (sampai kelak ia mampu).

Al-Khathîb Asy-Syarbîni mengatakan, "Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba dalam bentuk finansial (harta), jika ia tidak mampu menunaikannya pada saat diwajibkan, maka kewajiban itu tetap berada dalam tanggungannya, walaupun bukan sebagai ganti (ibadah lain), jika itu disebabkan oleh dirinya sendiri. Dan itu berlaku dalam kasus ini, karena penyebab kewajibannya itu adalah karena ia tidak berpuasa." [Mughnil Muhtâj]

Ibunya boleh membayarkan fidyah tersebut atas namanya dengan seizinnya, baik si anak hidup susah secara ekonomi maupun berkecukupan.

Namun jika para dokter menyatakan bahwa saudari Anda dengan izin Allah akan mampu berpuasa setelah berobat, maka tidak dibolehkan membayar fidyah atas namanya. Ia harus bersabar sampai mampu berpuasa, dan kemudian meng-qadhâ' puasa yang ia tinggalkan, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait