Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Kafarat Dibayarkan untuk Memberi Makan Orang Miskin

Pertanyaan

Saya mempunyai kewajiban membayar kafarat memberi makan orang-orang miskin karena keterlambatan saya meng-qadhâ' puasa. Tetapi saya tidak mengenal orang-orang miskin atau fakir di tempat saya. Saya hanya mengetahui orang yang mempunyai banyak utang, atau orang yang kekurangan dana untuk menikah, dan sebagainya. Bolehkah saya membayarkan kafarat itu kepada mereka? Saya adalah seorang perempuan yang sudah bersuami. Bolehkah saya membayarkan kafarat kepada keluarga saya apabila mereka membutuhkan, karena mereka terkadang tidak mempunyai makanan dan terkadang punya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang terlambat melaksanakan qadhâ' puasanya sampai datang Ramadhân berikutnya, tanpa halangan yang menyebabkan keterlambatan itu, wajib membayar kafarat memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari keterlambatan tersebut. Kalau kita anggap ada orang yang tidak menemukan orang miskin di tempatnya untuk diberikan kafarat, ia boleh mewakilkan kepada orang lain atas namanya untuk membayarkannya kepada orang miskin di tempat lain. Kafarat diberikan untuk memberi makan orang miskin, bukan untuk membantunya membangun rumah tangga dan menikah. Adapun utang merupakan salah satu objek penyaluran zakat, tetapi bukan penyaluran kafarat, kecuali jika ia berutang karena kebutuhan untuk membeli makanannya dan makanan keluarganya.

Adapun memberikan kafarat kepada kerabat yang tidak wajib dinafkahi, adalah boleh menurut kebanyakan ulama. Dalilnya adalah bahwa bersedekah kepada seorang kerabat yang memerlukan lebih baik daripada bersedekah kepada selainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Sedekah kepada orang miskin mengandung nilai satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat mengandung dua nilai: sedekah dan silaturahim." [HR. At-Tirmîdzi]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait