Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Wafat dengan Mempunyai Kewajiban Membayar Bermacam-macam Kafarat

Pertanyaan

Jika seorang hamba mempunyai tanggungan membayar beberapa kafarat, seperti kafarat puasa, kafarat shalat, dan kafarat membunuh secara tidak sengaja, lalu ia meninggal dunia tanpa sempat menunaikan kafarat-kafarat itu, apakah ia dapat diampuni hanya dengan istighfar dan tobat?

Jawaban

Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Barang siapa yang meninggal dunia dengan mempunyai tanggungan kafarat keterlambatan qadhâ' puasa Ramadhân, jika ia pernah mampu melaksanakan qadhâ' itu tapi tidak melakukannya sampai meninggal dunia, maka kafaratnya dibayarkan dari harta warisannya sebesar 750 gram makanan pokok penduduk setempat untuk setiap satu hari qadhâ'-nya, diberikan kepada kaum fakir miskin. Jika ia wafat dengan tidak meninggalkan harta, maka para ahli warisnya tidak wajib membayarkan kafarat itu atas namanya, tetapi mereka hanya dianjurkan melakukan itu.

Jika seseorang meninggal dunia dengan mempunyai kewajiban beberapa shalat yang belum ditunaikan sampai meninggal dunia, maka tidak ada ajaran Syariat yang menyuruh meng-qadhâ'-nya atas namanya.

Jika ia mempunyai utang kafarat membunuh secara tidak sengaja, maka kafarat itu dibayarkan dari harta warisannya, yaitu memberi makan 60 orang miskin, jika ia punya harta. Ini karena membebaskan budak sudah tidak mungkin lagi, dan tidak adanya dalil Syariat untuk berpuasa atas namanya menurut pendapat yang terkuat.

Jika ia mempunyai utang kafarat sumpah, maka itu juga harus dibayarkan dari harta warisannya, jika ia mempunyai harta.

Ini merupakan konsekuensi bagi orang yang meninggal dunia dengan mempunyai beberapa utang kafarat atau shalat, dan apa yang harus dilakukan oleh walinya di dunia. Adapun di Akhirat, jika ia tidak melalaikan kewajiban-kewajiban itu ketika hidup, atau ia telah bertobat dari dosa yang ia lakukan tersebut, maka ia tidak akan disiksa karenanya. Tapi jika ia lalai melaksanakannya ketika hidup, maka ia akan sama seperti umat Islam lain yang meninggal dunia dengan mempunyai tanggungan menunaikan hak-hak Allah.

Pertanyaan yang disampaikan oleh penanya sebenarnya kurang begitu jelas.

Wallâhu a`lam

Fatwa Terkait