Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Tidak Sah Membayarkan Kafarat Orang Lain Tanpa Ada Perwakilan dari Si Pemilik Kewajiban

Pertanyaan

Saya seorang gadis berumur 20 tahun. Saya balig ketika berumur 13 tahun, dan mulai memakai hijab ketika berumur 15 tahun, tapi saya belum begitu disiplin menjalankan puasa ketika itu. Dua tahun kemudian (seingat saya), saya mulai berpuasa secara disiplin, tapi saya belum meng-qadhâ' puasa-puasa Ramadhân saya yang lalu. Sejak tiga tahun yang lalu sampai sekarang, saya mulai meng-qadhâ' puasa-puasa tersebut, dan belum selesai sampai sekarang. Dahulu, saya merasa lalai dan berat untuk menamatkannya, seiring perjalanan hari. Maksudnya, saya waktu itu sadar bahwa saya harus meng-qadhâ' puasa saya, tapi mungkin karena tidak ada yang berbicara kepada saya atau mengingatkan saya betapa pentingnya kewajiban tersebut! Demi Allah, saya tidak tahu. Sekarang, Alhamdulillâh, saya menunaikan shalat, membaca Al-Quran, dan mulai taat menjalankan ibadah dengan baik. Namun penyesalan menghantui saya, karena saya tahu bahwa saya mempunyai banyak utang puasa, dan saya tidak ingat lagi berapa banyak dan kapan saya tidak berpuasa. Saya ingin disiplin berpuasa Senin dan Kamis, tetapi saya tahu bahwa itu tidak boleh dilakukan sebelum saya meng-qadhâ' puasa wajib saya. Apa yang harus saya lakukan? Ketika bisa, saya memulai berpuasa dengan niat qadhâ', namun apa yang harus saya lakukan? Saya berbicara dengan ibu saya bahwa saya pasti mempunyai utang kafarat puasa, dan beliau berkata kepada saya: 'Ibu dan Ayahmu membayarkannya atas namamu dan seluruh saudaramu setiap waktu'. Tapi apakah hal seperti ini sah? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda harus meng-qadhâ' puasa Ramadhân yang Anda tinggalkan. Jika Anda tidak mengetahui secara jelas jumlah harinya, Anda harus mencari jalan aman dengan berpuasa sampai dugaan kuat Anda mengatakan bahwa Anda telah terbebas darinya. Kewajiban qadhâ' itu tidak gugur dari pundak Anda dengan lamanya perjalanan waktu, atau karena Anda tidak tahu jumlahnya.

Selain itu, Anda juga wajib mengeluarkan kafarat atas keterlambatan meng-qadhâ' tanpa halangan hingga datang Ramadhân berikutnya. Tidak diperbolehkan bagi ibu Anda untuk menunaikan kafarat atas nama Anda tanpa seizin Anda. Karena kafarat harus ditunaikan dengan niat dari Anda, atau dari orang yang Anda wakilkan untuk menunaikannya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait