Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Ilmu Waris
  4. Beberapa Masalah Terkait Warisan
Cari Fatwa

Tidak ada Harta yang Disebut Sebagai Milik Seseorang setelah Ia Wafat

Pertanyaan

Sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia, yang paling utama apakah dengan harta orang yang sudah meninggal tersebut atau dengan harta anak-anaknya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami katakan kepada saudara penanya bahwa tidak ada harta yang bisa disandarkan (disebut) sebagai milik seseorang setelah kematiannya. Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, “Anak Adam berkata: 'Hartaku!! Hartaku!!' Padahal, apakah ada untukmu bagian dari hartamu, hai Anak Adam, kecuali apa yang telah engkau makan kemudian habis, atau yang telah engkau pakai kemudian rusak, atau yang telah engkau sedekahkan kemudian menjadi kekal bersamamu?” [HR. Muslim].

Beliau juga pernah bersabda, “Siapakah di antara kalian yang harta ahli warisnya lebih ia cintai daripada hartanya sendiri?” Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun di antara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya hartanya adalah apa yang telah ia pakai, dan harta ahli warisnya adalah yang ia tinggalkan.” [HR. Al-Bukhari].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari, “Sesungguhnya segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris (orang yang wafat) menjadi milik ahli warisnya. Jika si ahli waris mempergunakannya untuk ketaatan kepada Allah, maka ia pula yang mendapat pahalanya, padahal si pewaris (orang yang wafat itu) yang telah berpenat-penat mengumpulkan dan menjaganya. Adapun jika si ahli waris mempergunakannya untuk berbuat dosa kepada Allah, tentu lebih tidak mungkin pemiliknya yang pertama mendapatkan manfaat darinya, jika ia selamat dari pertanggungjawabannya.”

Jika sudah dipahami bahwa orang yang telah wafat tidak lagi mempunyai harta, maka kini dapat diketahui bahwa ia berada di antara dua kemungkinan: Kemungkinan pertama, ia telah berwasiat untuk menyedekahkan hartanya. Dalam keadaan ini, wasiat itu wajib dilaksanakan sesuai dengan yang ia wasiatkan, selama tidak lebih dari sepertiga total hartanya. Dengan demikian, kita katakan bahwa sedekah yang diwasiatkan oleh almarhum wajib dikeluarkan dari sepertiga hartanya, dan tidak ada pilihan lain. Keadaan kedua, ia tidak berwasiat untuk bersedekah. Dalam kondisi ini, kita katakan bahwa tidak boleh menyedekahkan apa yang ia tinggalkan kecuali apabila disepakati oleh para ahli warisnya yang mempunyai hak untuk menyedekahkannya. Tidak ada perbedaan antara mengeluarkan sedekah dari harta yang ditinggalkan si pewaris (yang sudah meninggal), dengan bersedekah dari harta mereka (para ahli waris) pribadi, karena pada hakikatnya, semuanya adalah harta mereka. Sedangkan anak di bawah umur, atau yang tidak sepakat untuk bersedakah, maka haknya dalam harta warisan itu harus diberikan kepadanya secara utuh.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait