Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Definisi, Legalitas, dan Ketentuan Melaksanakan Hukum Had
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Membunuh Perempuan Pezina

Pertanyaan

Bolehkah membunuh saudara perempuan atau anak perempuan sendiri jika ia berzina? Bagaimana hukum Agama jika saudaranya atau ayahnya membunuhnya karena sebab tersebut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Zina adalah dosa besar, pelakunya dihukum sebagai orang fasik. Tapi tidak seorang pun berhak menerapkan hukum had atasnya, dan ini harus diserahkan kepada Pengadilan Agama.

Jika seseorang membunuh saudara perempuannya yang berzina, padahal saudarinya itu bukan seorang muhshanah (telah/pernah menikah), maka ia dianggap telah melakukan dosa yang sangat besar. Ia harus dikenakan hukuman qishash, kecuali jika dimaafkan oleh wali korbannya. Tapi pengampunan yang ia terima, baik dengan diyat maupun dengan hal lainnya, tidak mengangkat dosa membunuh itu. Karena itu, ia harus bertobat dan memohon ampun dari dosa yang sangat besar tersebut.

Adapun jika perempuan itu muhshanah, maka pengadilan harus meminta kepada saudaranya yang membunuhnya itu untuk mendatangkan bukti bahwa perempuan tersebut telah melakukan perbuatan zina tanpa dipaksa. Jika bukti menetapkan demikian, maka ia tidak wajib membayar diyat, dan tidak pula ada qishash serta kafarat yang harus ia terima, tapi ia tetap berdosa karena telah melangkahi wewenang penguasa. Penguasa hendaknya memberlakukan hukuman ta`zîr kepadanya atas kelancangannya dalam melaksanakan had itu.

Bukti yang dimaksud bisa berupa pengakuan si pelaku sendiri dengan pengakuan yang diakui secara Agama, ataupun dengan mendatangkan empat orang saksi adil yang melihatnya melakukan perbuatan zina secara jelas (melihat masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan).

Adapun seorang ayah tidak diterapkan hukum qishash kepadanya jika membunuh anak perempuannya yang berzina atau yang lain. Seorang hakim berhak menjatuhkan hukuman ta`zîr kepadanya karena perbuatan tersebut, namun itu tidak menghilangkan dosanya.

Seorang muslim hendaknya mengetahui bahwa pembunuhan merupakan perkara yang besar dan kejahatan yang tidak main-main. Cukuplah untuk menjelaskannya, firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya." [QS. An-Nisâ': 93]

Seorang manusia hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah dalam dirinya, dan tidak melakukan dosa besar seperti ini.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read