Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Adab-adab Berpuasa
Cari Fatwa

Hukum Memandang Istri Melalui Internet Ketika Berpuasa

Pertanyaan

Saya sedang merantau ke luar negeri. Saya setiap hari menghubungi istri dan anak-anak saya melalui internet, sehingga mereka setiap hari dapat bersama saya selama satu jam atau lebih. Namun pada bulan Ramadhân, istri saya berkata kepada saya bahwa ia ingin melihat saya pada saat berbuka melalui kamera. Apakah hal itu berpengaruh kepada puasa saya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda boleh melihat istri Anda, atau ia melihat Anda melalui internet pada saat berpuasa, dan itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap puasa Anda berdua. Tapi hendaknya Anda menghindari melihat hal-hal yang akan menimbulkan syahwat, karena pandangan berulang kali dengan syahwat sehingga menyebabkan keluar mani adalah membatalkan puasa menurut pendapat banyak ulama.

Ibnu Qudâmah—Semoga Allah merahmatinya—memerinci beberapa kondisi tentang pandangan berulang bagi orang yang berpuasa, sekaligus menerangkan perbedaan pendapat ulama pada kondisi-kondisi tersebut. Berikut kami nukilkan perkataannya tersebut agar dapat diambil faedahnya:

"Pandangan berulang kali memiliki tiga kondisi: Pertama, tidak diiringi dengan keluar mani. Ini tidak membatalkan puasa, tanpa ada perbedaan pendapat tentangnya. Kedua, diiringi dengan keluar mani. Ini membatalkan puasa menurut pendapat imam kita (Imam Ahmad), `Athâ', Al-Hasan Al-Bashari, dan Al-Hasan ibnu Shâlih. Sementara Jabir ibnu Zaid, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Asy-Syafi`i, dan Ibnul Mundzir berkata bahwa ini juga tidak membatalkan puasa, karena mani keluar tanpa kontak langsung, sehingga mirip dengan keluar mani karena pikiran. Tetapi menurut pendapat mazhab kita, dalam kondisi ini, mani keluar karena perbuatan yang dinikmati dan dapat dihindari, itulah yang membatalkan puasa, sama seperti keluar mani karena sentuhan. Adapun pikiran adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari, berbeda dengan pandangan berulang kali. Ketiga, keluar madzi karena pandangan berulang kali. Pendapat Imam Ahmad yang paling kuat menyatakan bahwa ini tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang mengatakan keluarnya madzi membatalkan puasa, dan ia tidak bisa dikiaskan dengan keluar mani, karena hukumnya berbeda, sehingga hukum madzi tetap pada hukum asalnya.

Jika hal ini telah ditetapkan, maka dapat disimpulkan bahwa pandangan berulang kali adalah makruh hukumnya bagi orang yang tergerak syahwatnya karena perbuatan itu, dan tidak makruh bagi yang tidak tergerak syahwatnya, sama halnya dengan ciuman. Dan mungkin juga pandangan berulang kali tidak makruh sama sekali karena sangat jauh dari kemungkinan penyebabkan keluarnya mani, berbeda dengan ciuman."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read