Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Tata Cara Shalat
  4. Membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Lainnya
Cari Fatwa

Hukum Membalik Urutan Ayat dan Surat di Dalam Shalat

Pertanyaan

Apa hukum membaca Al-Quran secara tertib (sesuai urutannya), baik ayat maupun suratnya? Maksud kami adalah hukum melakukan itu di dalam shalat dan saat membaca Al-Quran secara rutin di luar shalat.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Terkait surat-surat Al-Quran, yang lebih utama adalah membacanya secara berurutan sesuai dengan yang tercantum di dalam Al-Quran, baik di dalam shalat maupun di luarnya. Hukum membalik urutannya dalam membaca adalah makruh, tetapi tidak haram, karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah melakukan itu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah—Semoga Allah meridhainya, bahwa: "Rasulullah memulai bacaan surat pada suatu shalat malam dengan surat Al-Baqarah, kemudian disusul dengan surat An-Nisâ`, dan setelah itu surat Âli `Imrân." [HR. Muslim]. Dan ini tentunya tidak sesuai dengan urutan yang ada di dalam mushaf Al-Quran.
Adapun mengenai ayat-ayat, hukumnya adalah wajib membacanya sesuai dengan urutannya yang ada, dan membalikkan urutannya adalah haram. Alasannya, karena urutan ayat merupakan ketentuan langsung dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Utsman ibnu Affan, bahwa apabila turun sebuah ayat, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—memanggil para shahabat beliau yang biasa menuliskan Al-Quran, lalu beliau berkata, "Letakkan ayat ini di surat yang menyebutkan ini dan itu." [HR. An-Nasâ`i]
Mazhab Maliki berpendapat bahwa shalat menjadi batal dengan membalikkan urutan ayat-ayat Al-Quran. As-Shâwi berkata, "Haram hukumnya membalikkan urutan ayat-ayat yang bersambungan dalam satu rakaat shalat, dan itu membatalkan shalat, karena membuat Al-Quran seperti perkataan manusia biasa."
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read