Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hubungan Badan dan masturbasi
Cari Fatwa

Masalah Keluarnya Mani dan Pengaruhnya Terhadap Puasa

Pertanyaan

Di bulan Ramadhân ini, apabila saya bangun tidur dan merasa telah bermimpi basah, apa yang harus saya lakukan? Jika air mani saya keluar disebabkan perbuatan saya sendiri yang saya tahu akan membangkitkan syahwat saya, apa yang harus saya lakukan? Apakah saya wajib mandi segera setelah mani saya keluar jika saya menyadarinya, ataukah saya boleh meneruskan puasa saya dan saya tidak berdosa apa-apa karenanya? Saya mohon jawaban yang jelas terhadap dua permasalahan di atas. Masalah pertama, jika keluar mani tanpa sengaja; dan masalah kedua, jika mani keluar dengan sengaja.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bermimpi di siang hari Ramadhân tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa, karena orang yang tidur tidak dicatat amal perbuatannya. Ia tidak dikenai dosa atas perbuatan yag ia lakukan, karena ia tidak mempunyai kekuatan untuk menolak sesuatu yang ia hadapi ketika tidur. Tetapi ia diwajibkan mandi jika waktu shalat masuk, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): ".dan jika kalian sedang junub maka bersucilah…" [QS. An-Nisâ': 43]

Adapun orang yang keluar mani karena perbuatannya sendiri, seperti onani, ciuman, atau bersentuhan langsung, puasanya menjadi batal dan ia wajib meng-qadhâ'-nya.

Ibnu Qudâmah berkata tentang orang yang mencium (pasangannya) ketika berpuasa sehingga keluar mani, "Kondisi kedua, maninya keluar (akibat ciuman itu). Pada kondisi ini, puasanya menjadi batal tanpa ada perbedaan pendapat sepanjang pengetahuan kami, berdasarkan apa yang diisyaratkan oleh dua hadits yang kami sebutkan. Juga karena air mani keluar disebabkan kontak langsung, sehingga mirip dengan keluar mani akibat jimak pada selain kemaluan."

Ia juga berkata tentang orang yang onani hingga keluar air mani, "Jika ia melakukan onani dengan tangannya berarti ia telah melakukan perbuatan haram, tetapi puasanya tidak batal kecuali jika maninya keluar. Jika maninya keluar, puasanya menjadi batal, karena onani serupa dengan ciuman dalam hal fungsinya membangkitkan syahwat."

Demikian juga apabila keluarnya mani disebabkan oleh pandangan berulangkali, ini juga membatalkan puasa berdasarkan pendapat yang dipandang kuat oleh sebagian ulama.

Tetapi apabila mani keluar disebabkan pikiran (khayalan), puasa tidak menjadi batal karenanya, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah mengampuni bagi umatku apa yang dibisikkan oleh diri (pikiran) mereka, selama mereka tidak melakukannya atau membicarakannya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Inilah beberapa hal tentang keluarnya mani dan pengaruhnya terhadap puasa seorang muslim. Orang yang keluar maninya dalam semua kondisi di atas diwajibkan mandi apabila waktu shalat masuk, berdasarkan dalil yang telah disebutkan tadi.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait