Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Tidak Sah Membayar Kafarat dengan Meletakkannya pada Kotak Sumbangan Umum

Pertanyaan

Saya belum meng-qadhâ' banyak puasa Ramadhân yang pernah saya tinggalkan. Ramadhân demi Ramadhân berlalu, tetapi saya belum juga meng-qadhâ' puasa-puasa tersebut disebabkan kemalasan saya. Akhir-akhir ini, saya baru tahu bahwa ternyata hal itu tidak boleh dan saya harus memberi makan orang miskin sebagai kafarat untuk setiap hari puasa yang belum saya qadhâ' itu. Namun saya tidak tahu bagaimana menyampaikan kafarat tersebut kepada orang-orang miskin. Bolehkah saya memasukkannya ke dalam kotak sumbangan umum dengan harapan akan sampai ke tangan kaum fakir miskin? Adakah kafarat lainnya selain itu? Saya juga ingin mengetahui, apa niat puasa qadhâ'?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda wajib mengganti puasa-puasa yang Anda tinggalkan itu dengan niat qadhâ'. Niat ini harus ditanamkan sejak malam hari, dan Anda harus memasang niat puasa setiap malam menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama. Selain meng-qadhâ', Anda juga diwajibkan membayar kafarat untuk setiap hari puasa yang Anda tunda qadhâ'-nya tanpa halangan yang dibenarkan hingga masuk Ramadhân berikutnya.

Kafarat tersebut harus sampai kepada orang-orang miskin, baik dengan cara Anda sampaikan secara langsung maupun dengan mewakilkannya kepada pihak yang Anda percayai, baik individu, kelompok, maupun yayasan.

Adapun sekedar meletakkannya di kotak sumbangan umum dengan harapan akan sampai kepada orang-orang miskin, tidaklah sah. Sebab, dana yang terkumpul di dalam kotak-kotak tersebut ada yang memang disalurkan orang-orang miskin, dan ada yang disalurkan kepada keperluan-keperluan lain. Kafarat Anda tidak sah jika dimasukkan ke sana, karena kafarat hanya diperuntukkan bagi orang-orang miskin, sehingga tidak sah diserahkan kepada selain mereka, walaupun disalurkan ke objek-objek kebaikan lainnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read