Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
Cari Fatwa

Pengaruh Cuci Ginjal terhadap Puasa

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang para penderita gagal ginjal yang harus melakukan operasi cuci ginjal tiga kali setiap pekan, apakah mereka boleh berpuasa selama menjalani operasi tersebut? Untuk diketahui, selama masa operasi itu, ada beberapa jenis larutan yang masuk ke tubuh mereka, seperti glukosa, tetapi hanya untuk kepentingan pengobatan, bukan untuk asupan makanan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila seorang penderita gagal ginjal tidak mampu berpuasa, ia boleh berbuka, dengan syarat harus meng-qadha-nya kelak setelah sembuh. Apabila sakitnya tidak lagi ada harapan sembuh, maka ia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan.

Adapun terkait operasi cuci ginjal seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, mungkin maksudnya adalah apa yang disebut dengan operasi cuci darah. Operasi ini sejatinya tidaklah membatalkan puasa, tetapi yang membatalkan adalah larutan glukosa yang harus dimasukkan ke tubuh pasien pada saat atau setelah operasi ini berlangsung, karena larutan glukosa adalah zat nutrisi (makanan), sementara semua zat makanan yang sampai ke rongga tubuh atau darah manusia selama siang hari Ramadhân adalah membatalkan puasa.

Tetapi apabila yang dimaksud dengan cuci ginjal ini adalah cuci darah peritonial, yaitu operasi memasukkan cairan cuci darah ke sela-sela selaput peritoneum, maka ini tidaklah membatalkan puasa. Tetapi apabila pasien harus diberi pasokan glukosa melalui darah atau sejenis itu, maka hukumnya sama dengan yang sebelumnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read