Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Boleh Membayarkan Fidyah Orang Miskin dan Memberikan Fidyah Itu kepadanya

Pertanyaan

Seorang wanita, seperti disebutkan pada pertanyaan sebelumnya, mengidap penyakit kanker yang tidak ada lagi harapan untuk sembuh. Ia tidak dibolehkan berpuasa, dan ia tahu bahwa ia wajib membayar kafarat (fidyah). Ia sekarang bertanya apakah harus membayar puasanya dengan cara memberi makan orang lain dengan makanan sederhana yang biasa ia makan, ataukah boleh orang lain membayarkan fidyahnya? Kalau boleh, apakah boleh pula orang yang membayarkannya itu memberikan makanan (fidyah) itu untuk keluarga wanita itu sendiri yang terdiri dari 8 anak dan seorang suami, mengingat kondisi ekonomi dan kesehatan yang dihadapinya? Apakah kafarat seperti itu sah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila wanita ini benar-benar terbukti tidak mampu berpuasa disebabkan penyakitnya yang menahun, maka ia boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seukuran 1 Mud (seukuran lebih kurang 750 gram) untuk satu hari puasa yang ia tinggalkan.

Jika ia tidak mampu membayar fidyah itu karena kemiskinannya maka kewajiban fidyah menjadi gugur darinya. Tetapi apabila ada orang lain yang secara sukarela mau membayarkannya maka itu sah. Karena fidyah merupakan salah satu amalan materil (terkait harta) yang bisa digantikan pelaksanaannya. Dalilnya adalah sebuah hadits shahîh yang diriwayatkan dari `Aisyah—Semoga Allah meridhainya, bahwa pada suatu ketika, seorang laki-laki datang menemui Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—di mesjid, lalu berkata, "Aku telah celaka." Rasulullah bertanya, "Apa yang terjadi denganmu?" Ia menjawab, "Aku mencampuri (menjimak) istriku di (siang) bulan Ramadhân." Mendengar itu, Rasulullah bersabda kepadanya, "Kalau begitu, bersedekahlah (beri makan fakir miskin sebagai kafarat)". Ia berkata, "Aku tidak memiliki apa-apa." Mendengar itu, Rasulullah kemudian duduk, dan tidak lama kemudian datanglah seseorang menuntun seekor keledai sambil membawa makanan. Beliau pun bersabda, "Mana orang yang bertanya tadi?" Laki-laki tadi menjawab, "Ini aku, wahai Rasulullah." Rasulullah lalu bersabda kepadanya, "Ambillah makanan ini dan sedekahkanlah kepada fakir miskin." Ia menjawab, "Tidak ada orang lain yang lebih membutuhkan daripada aku. Keluargaku tidak memiliki makanan." Mendengar itu, Rasulullah pun bersabda, "Ambil dan makanlah (bersama keluargamu)." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Dari hadits ini juga dapat kita ambil pelajaran bahwa bila orang yang dibayarkan kafarat atau fidyah itu fakir maka ia pun boleh mengambil makanan (harta) yang digunakan untuk membayarkan fidyahnya tersebut. Dengan demikian, Anda dapat menyimpulkan bahwa sah hukumnya membayarkan fidyah wanita tersebut dan boleh pula memberikan fidyah itu kepada keluarganya, selama ia dan keluarganya memang miskin.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait