Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hubungan Badan dan masturbasi
Cari Fatwa

Wajibkah Qadhâ' bagi Orang yang Melakukan Onani saat Berpuasa di Luar Bulan Ramadhân?

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang melakukan onani saat berpuasa di luar bulan Ramadhân? Apakah ia wajib meng-qadhâ' puasa itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Onani hukumnya haram, baik bagi orang yang berpuasa maupun orang yang tidak berpuasa. Jika onani tersebut mengakibatkan keluarnya air mani maka puasanya batal, tetapi jika tidak sampai mengeluarkan air mani maka puasanya tidak batal. Ibnu Qudâmah menjelaskan, "Kalau seseorang melakukan onani dengan tangannya sendiri berarti ia telah melakukan sesuatu yang haram, tetapi puasa tidak batal kecuali jika air maninya keluar. Jika air maninya keluar maka puasanya menjadi batal." [Al-Mughni]

Kemudian jika yang dimaksud dengan puasa di luar Ramadhân itu adalah puasa wajib, seperti qadhâ' puasa Ramadhân atau puasa nazar atau puasa kafarat, maka ia wajib di-qadhâ'. Tetapi jika puasa itu adalah puasa sunnah maka tentang kewajiban meng-qadhâ'-nya terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat wajib meng-qadhâ'-nya, sementara mazhab Syafi`i dan Hambali berpendapat tidak ada kewajiban qadhâ' bagi orang yang berpuasa sunnah.

Dijelaskan dalam kitab Al-Mughni: "Barang siapa yang masuk ke dalam puasa sunnah lalu ia keluar darinya (membatalkannya) maka tidak ada kewajiban qadhâ' baginya, tetapi jika ia meng-qadhâ'-nya maka itu adalah baik. Alasannya adalah bahwa siapa yang masuk ke dalam puasa sunnah dianjurkan menyempurnakan (menyelesaikan) puasa tersebut, bukan diwajibkan, sehingga jika ia keluar darinya (membatalkannya) tidak ada kewajiban qadhâ' atasnya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa suatu ketika, di pagi hari, mereka berdua berpuasa, kemudian setelah itu membatalkannya. Ibnu Umar berkata: 'Tidak mengapa, selama bukan puasa nazar atau qadhâ' puasa Ramadhan'. An-Nakha`i, Abu Hanifah, dan Malik berkata: 'Wajib meneruskannya (puasa sunnah itu) dan tidak boleh keluar darinya kecuali dengan adanya suatu halangan, dan jika ia keluar darinya, ia harus meng-qadhâ'-nya."

Kesimpulannya, orang yang melakukan onani saat berpuasa di luar bulan Ramadhân harus bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Kemudian jika puasanya itu adalah puasa wajib, ia wajib meng-qadhâ'-nya, dan jika puasanya itu adalah sunnah maka menurut pendapat yang kuat, ia dianjurkan untuk meng-qadhâ'-nya, tetapi tidak wajib.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait