Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Pakaian
  4. Pakaian Wanita
Cari Fatwa

Wanita Wajib Memakai Hijab (Pakaian Penutup Aurat), Baik di Bulan Ramadhân maupun di Bulan-bulan Lain

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seorang wanita memakai hijab ketika bulan Ramadhân saja? Apa pandangan Syariat tentang masalah ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Semua wanita dituntut secara Syariat untuk menggunakan hijab di semua bulan, tanpa membedakan antara bulan Ramadhân dengan bulan-bulan yang lain. Meninggalkan kewajiban ini merupakan dosa besar, dan di bulan Ramadhân, dosanya menjadi lebih besar.

Perlu juga kita sadari bahwa membiasakan memakai hijab di bulan Ramadhân merupakan bentuk tobat seseorang, dan di antara syarat diterimanya tobat adalah tidak ada keinginan untuk mengulangi kembali dosa yang pernah dilakukan. Dengan demikian, jika wanita ini memakai hijab selama bulan Ramadhân, lalu ia selalu membukanya setelah Ramadhân, berarti salah satu syarat diterimanya tobat tidak ia penuhi. Jadi, apabila seorang wanita ingin melepaskan dirinya dari kebiasaan tabarruj dan sufûr (pamer aurat) yang pernah ia lakukan di masa lalu hendaklah ia membiasakan hijab tanpa ada keinginan untuk menanggalkanya lagi di masa mendatang.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read