Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Belasungkawa dan Yang Berkaitan Dengannya
Cari Fatwa

Hikmah Takziyah dan Jangka Waktunya

Pertanyaan

Apakah ada dalam Al-Quran dan Sunnah dalil yang menunjukkan bahwa ada tiga hari untuk masa berkabung, ataukah itu adalah kebiasaan orang-orang saja? Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Kami tidak mengetahui dalil dalam Al-Quran maupun Sunnah yang menyatakan pembatasan waktu takziyah. Tetapi mayoritas ulama fiqih memandang perlu membatasinya selama tiga hari. Ats-Tsauri dan Abu Hanîfah berpendapat bahwa tidak perlu ada takziyah setelah mayit dikuburkan. Hanya saja, para ulama menganjurkan takziyah sampai tiga hari berdasarkan pada hadits tentang berkabung yang di dalamnya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas seorang mayit lebih dari tiga hari. Kecuali atas suami, maka selama empat bulan sepuluh hari." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Para ulama memakruhkan takziyah setelah tiga hari, kecuali bagi yang tidak hadir. Hal itu karena maksud dari takziyah adalah tercapainya ketenangan hati orang yang mendapat musibah. Dan biasanya, hati akan menjadi tenang setelah tiga hari, sehingga tidak perlu memperbaharui kesedihan dengan takziyah. Adapun jika orang yang ditakziyahi atau orang yang hendak takziyah tidak hadir, dan satu sama lain tidak saling bertemu, maka tidak masalah menyampaikan takziyah ketika bertemu. Karena dalam takziyah ada makna-makna selain dari menenangkan hati orang yang mendapat musibah, seperti mendoakan, dan itu disyariatkan setiap waktu. Di antara yang mengutip hal tersebut adalah Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Muhadzdzab, Imam An-Nafrâwi dalam Kitab Al-Fawâkih Ad-Dawânî, dan Imam Ibnu Muflih dalam Kitab Al-Furû`.

Sebagian ulama fiqih berpendapat tidak membatasi waktu takziyah sama sekali. Hal tersebut dikutip oleh Ibnu Muflih dalam Kitab Al-Furû` dari sejumlah ulama Madzhab Hanbali. Dan Imam An-Nawawi mengutip hal itu sebagai salah satu pendapat dalam Madzhab Syâfi`i dari Abul Ma`âli Al-Juwaini.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read