Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Kedudukan Shalat
  4. Hukum Menunda dan Meninggalkan Shalat
Cari Fatwa

Hukum Akad Nikah Orang yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang sudah melangsungkan akad nikah. Ketika akad nikah itu, saya masih biasa meninggalkan shalat karena menganggap sepele dan malas-malasan. Sekarang, saya sudah bertobat kepada Allah dan selalu menjaga shalat. Apakah akad nikah saya sah atau tidak? Mohon penjelasan. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat tidak lepas dari kondisi apakah ia mengingkari shalat itu atau tidak. Jika ia mengingkari wajibnya shalat, maka berarti ia telah kafir, tanpa ada perselisihan pendapat ulama tentang hal itu. Akad nikahnya dengan seorang muslimah tidak sah dalam kondisi tersebut. Jika akad nikahnya sudah terjadi, maka secara hukum Syariat, itu tidak bisa dianggap. Ia harus dipisahkan dari istrinya tersebut. Jika ia kembali kepada Islam, ia boleh melangsungkan kembali akad nikahnya dengan si muslimah tersebut jika ia mau. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk berkuasa atas orang-orang yang beriman." [QS. An-Nisâ': 141]

Adapun jika ia mengakui kewajiban shalat, tetapi ia bermalas-malasan untuk menunaikan dan melaksanakannya, maka menurut jumhur ulama, ia berdosa dan melakukan suatu dosa besar. Penguasa Islam harus memintanya untuk melakukan shalat. Jika ia tidak bersedia, ia harus dihukum bunuh. Dalam kondisi ini, akad nikahnya dengan si muslimah adalah sah, karena ia adalah orang yang fasik, bukan kafir menurut jumhur ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang seperti ini juga kafir seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat. Imam An-Nawawi berkata, "Tentang berbagai mazhab para ulama dalam masalah orang yang meninggalkan shalat karena malas dengan tetap meyakini kewajibannya, mazhab kita yang masyhur adalah yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu pelakunya dihukum bunuh dan tidak kafir. Pendapat ini juga diutarakan oleh Imam Malik dan banyak tokoh dari kalangan ulama terdahulu dan ulama era belakangan. Ada juga satu kelompok yang berkata, 'Ia kafir dan diberlakukan kepadanya hukum-hukum orang murtad dalam segala sesuatu'."

Berdasarkan mazhab jumhur ulama, maka akad nikah saudara penanya pada masa ia meninggalkan shalat karena menganggap remeh shalat dan bermalas-malasan itu terhitung sah. Dan yang harus dilakukannya adalah banyak beristigfar, bertobat kepada Allah, dan senantiasa menjaga shalat, karena shalat merupakan tiang Agama dan pilar Islam.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read