Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Kedudukan Shalat
  4. Hukum Menunda dan Meninggalkan Shalat
Cari Fatwa

Meninggalkan Shalat karena Sering Junub

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang telah menikah. Saya tidak selalu melaksanakan shalat, karena saya harus mandi junub setiap hari. Tolong beri saya solusi menghadapi permasalahan ini. Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Shalat mempunyai kedudukan yang agung di dalam Islam. Ia adalah rukun Islam kedua. AllahSubhânahu wa Ta`âlâ—telah memerintahkan para hamba-Nya untuk selalu menjaga shalat dalam firman-Nya (yang artinya): "Peliharalah segala shalat kalian, dan (peliharalah) shalat Wusthâ (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat kalian) dengan khusyuk." [QS. Al-Baqarah: 238]

Perintah tersebut diperkuat dengan ancaman keras bagi orang yang melalaikannya, dalam firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka datanglah sesudah mereka para pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui kesesatan." [QS. Maryam: 59]

Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." [QS. Al-Mâ`ûn: 5]

Oleh sebab itu, sudah seharusnya bagi saudari untuk mencari berbagai cara agar dapat mandi junub dan menunaikan shalat pada waktunya. Dalam hal ini, kami menyarankan agar saudari melakukan beberapa hal berikut:

1. Menghangatkan air sampai tidak dingin lagi.

2. Mandi di tempat yang hangat.

3. Berdiam dulu di kamar mandi sampai badan kering.

4. Meminyaki tubuh setelah mandi.

5. Jangan membiarkan tubuh terkena angin setelah mandi.

Jika saudari menjalankan hal ini, Insyâallâh saudari tidak akan mengalami masalah karena selalu menggunakan air. Dan satu hal yang perlu diingatkan adalah berhati-hati terhadap bisikan Syetan. Sebab Syetan mungkin saja membisiki saudari bahwa akan ada penyakit yang timbul bila saudari selalu mandi. Inilah tipu daya Syetan untuk merusak ibadah wajib terpenting bagi seorang muslim, yaitu shalat

Tetapi jika mandi akan mengakibatkan penyakit bagi saudari, atau akan memperparah penyakit yang ada, atau memperlambat proses penyembuhannya meskipun telah menggunakan teknologi modern, maka dalam kondisi seperti ini, saudari dibolehkan untuk bertayammum. Dan kewajiban shalat tidak gugur selama seseorang masih dikategorikan waras, kecuali pada saat haid atau nifas.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Amru ibnul `Âsh, ia berkata, "Pada suatu malam yang dingin dalam peperangan Dzâtu Salâsil, aku mimpi basah, dan aku khawatir akan mati (jika memaksakan mandi), lalu aku bertayammum dan menunaikan shalat Subuh dengan para sahabatku. Lantas para sahabatku mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, dan beliau pun bertanya kepadaku, 'Wahai Amru, benarkah engkau shalat dengan para sahabatmu dalam keadaan junub?' Aku pun mengabarkan kepada beliau penyebab yang menghalangiku untuk mandi, 'Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman (yang artinya): 'Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian'. Mendengar itu, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pun tertawa dan tidak mengatakan apa-apa." [HR. Abû Dâwûd dan Ahmad]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read