Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Orang yang Lupa Sumpahnya Tidak Dianggap Melanggar

Pertanyaan

Kira-kira enam tahun yang lalu, seseorang berkata kepada ibu saya: "Apakah ibu mau menikahkan saya dengan putri ibu?" dengan niat bercanda. Ketika ibu saya mengabarkan hal itu kepada saya, saya bersumpah tidak akan menikah dengan laki-laki itu, padahal perkataannya itu tidak sungguh-sungguh. Sekarang, saya telah menikah dengan seseorang. Tiba-tiba muncul dalam benak saya bahwa suami saya inilah orang yang dahulu saya bersumpah untuk tidak akan menikah dengannya, karena saya sudah tidak ingat siapa orangnya. Ketika saya mengabarkan hal ini kepadanya, ia juga tidak ingat kalau pernah bercanda seperti itu kepada ibu saya. Apa yang wajib saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada kewajiban apa pun yang harus Anda tunaikan jika Anda sudah menikah dengan seseorang ketika Anda lupa atau tidak tahu bahwa ia adalah orang yang dahulu Anda bersumpah tidak mau menikah dengannya.

Syaikhul Islâm Zakariya Al-Anshâri dari mazhab Syafi`i berkata, "Tidak dianggap melanggar sumpah seseorang yang lupa akan sumpahnya atau tidak tahu bahwa ia melakukan perbuatan yang ternyata melanggar sumpahnya. Demikian juga orang yang dipaksa melanggar sumpah, menceraikan istrinya, atau memerdekakan budak, berdasarkan hadits: 'Telah diangkat dari umatku (dosa yang dilakukan karena) tersalah, lupa, dan terpaksa.' [HR. Ad-Dâruquthni, Ath-Thabrâni, dan Al-Baihaqi; Menurut An-Nawawi: hasan]."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read