Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Orang yang Mimpi Basah dan Keluar Mani Setelah Terbangun

Pertanyaan

Suatu ketika, saya pernah berpuasa, dan ketika tidur setelah shalat Subuh, saya mengalami mimpi basah. Tetapi keluarnya mani tersebut terjadi persis setelah saya terbangun, sehingga saya pun membatalkan puasa saja, kemudian meng-qadhâ'-nya. Pertanyaan saya, apakah keluarnya air mani persis setelah terbangun membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Mimpi basah tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih: "Mimpi basah tidak berpengaruh terhadap puasa dan tidak membatalkannya, menurut kesepakatan para ulama. Hal ini berdasarkan kepada sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, 'Tiga hal yang tidak membatalkan puasa seseorang: hijamah (bekam), muntah, dan mimpi basah.' Selain itu, dalam masalah ini juga terdapat kesulitan, karena menghindari mimpi adalah sesuatu yang tidak mungkin kecuali dengan meninggalkan tidur, sementara tidur hukumnya boleh, dan meninggalkan tidur adalah sesuatu yang tidak mampu dilakukan manusia. Alasan lain adalah karena di dalam mimpi tidak terdapat bentuk perilaku jimak ataupun yang semakna dengannya, yaitu mengelurkan mani dengan syahwat melalui sentuhan langsung. Mimpi basah juga tidak memiliki pengaruh terhadap haji menurut kesepakatan para ulama."

Hukum ini tidak berubah hanya karena keluarnya mani baru terjadi setelah terbangun, karena Anda tidak mempunyai peran apa pun di dalamnya. Selain itu, apabila mimpi basah terjadi saat tidur, seseorang tidak akan mampu mengendalikan keluarnya mani setelah terbangun.

Jadi, seharusnya Anda ketika itu meneruskan puasa Anda dan tidak membatalkannya, seraya bertanya kepada para ulama jika Anda belum tahu hukum-hukum Agama dan ibadah Anda. Karena seseorang tidak boleh melakukan sebuah amalan sampai mengetahui hukum Allah tentangnya.

Adapun karena hal itu telah terjadi, maka kewajiban Anda adalah meng-qadhâ' puasa tersebut sebagaimana yang telah Anda lakukan. Dan Anda harus bertobat kepada Allah atas tindakan (membatalkan puasa) tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait