Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah Onani Tanpa Keluar Mani Membatalkan Puasa?

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang dikuasai oleh syahwatnya ketika ia berada di antara tidur dan sadar, lalu ia melakukan masturbasi dalam keadaan tersebut. Sesaat setelah terbangun (kurang dari 30 detik), ia berhenti melakukannya, dan tidak ada keluar cairan mani, madzi, ataupun cairan lainnya. Hal ini terjadi di pagi hari pada bulan Ramadhân. Apakah ia harus meng-qadhâ' puasa hari itu dan berwudhuk besar? Untuk diperhatikan, orang tersebut baru saja bertobat dari kebiasaan tersebut.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami berdoa semoga Allah menolong orang ini untuk dapat meraih tobat nasuha. Jika apa yang diceritakan itu terjadi ketika ia tidur dan saat akalnya tidak berfungsi, maka ia tidak berdosa. Adapun jika ia melakukan onani pada saat terbangun dan dengan kesadaran penuh, maka ia harus memperbarui tobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ia tidak wajib mandi jika tidak keluar mani, karena mandi hanya diwajibkan jika melihat ada mani yang keluar, berdasarkan hadits: "Air (kewajiban mandi) berlaku jika (melihat) air (mani)." [HR. Muslim]

Demikian juga, puasanya tidak batal oleh sekedar melakukan onani, selama tidak menyebabkan keluar mani. Ibnu Qudâmah berkata, "Jika seseorang melakukan onani dengan tangannya berarti ia telah melakukan perbuatan haram, tetapi puasanya tidak batal karena perbuatan tersebut, kecuali jika maninya keluar, barulah puasanya menjadi batal. Karena onani sama seperti ciuman dalam hal fungsinya membangkitkan syahwat."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait