Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Wangi-wangian dan Bau-bauan Tidak Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Apakah wangi sprayer (penyemprot) pembasmi serangga membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sekedar mencium bau-bauan tidak membatalkan puasa, karena ia hanya sekedar aroma, dan aroma tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Tetap Kajian dan Fatwa (Kerajaan Arab Saudi), dinyatakan sebagai berikut: "Apakah aroma parfum dan aroma sprayer pembasmi serangga membatalkan puasa di bulan Ramadhân atau puasa lainnya? Jawabannya: Semua aroma (bau-bauan), baik dari jenis parfum (wangi) maupun bukan tidak membatalkan puasa, baik di bulan Ramadhân maupun di luar bulan Ramadhân, baik puasa fardhu (wajib) maupun puasa sunnah."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait